BITUNG, iNews.id – Sebanyak 11 orang warga negara Filipina penumpang KM Rumbi II diduga melanggar keimigrasian. Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado menyerahkan berkas awal dugaan tindak pidana keimigrasian beserta 11 orang tersebut kepada Kasi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bitung, Reza Pahlevi.
Selain itu diserahkan pula berkas awal dugaan tindak pidana kepabeanan beserta beberapa barang bukti kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bitung Ahmad Salafudin.
KM Rumbi II merupakan kapal yang ditangkap KRI Kakap-811 beberapa waktu lalu saat melakukan patroli laut dan diserahkan kepada penyidik Lantamal VIII. Diduga kuat kapal tersebut melakukan tindak pidana pelayaran.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL Danantamal VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas mengatakan dalam proses penyidikan ditemukan juga KM Rumbi II diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan.
"Karena TNI AL tidak mempunyai wewenang untuk kedua tindak pidana tersebut maka diserahkanlah berkas awal penyidikan serta barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dan Bea Cukai Bitung," kata Danlantamal VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas, Senin (11/1/2021).