Kasus Rokok Cukai Palsu Rp1,47 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sulut

Antara
Kakanwil Bea dan cukai Sulbagtara, Cerah Bangun (kiri) Bersama Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih (tengah) memperlihatkan rokok ilegal yang tertangkap pada beberapa bulan lalu. (Foto: Antara) 

Selanjutnya pada 16 Februari 2021 Kapal KM SPIL CAYA tiba di pelabuhan peti kemas Bitung kemudian melakukan pembongkaran muatan dan penimbunan, rencananya barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

Setelah mendapat informasi dan mengetahui adanya pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu maka pada 20 Februari 2021 petugas Bea dan Cukai bergerak menuju Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung untuk melakukan penindakan.

Saat Peti Kemas dibuka dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu.

“Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," katanya.

Lebih lanjut, Cerah mengatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Sulut pada tanggal 31 Mei 2021 dan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.

Pada tanggal 14 Juni 2021 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas lengkap (P-21).

Penyidik menetapkan FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal