Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Rokok Cukai Palsu Rp1,47 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sulut

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:05:00 WIB
Kasus Rokok Cukai Palsu Rp1,47 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sulut
Kakanwil Bea dan cukai Sulbagtara, Cerah Bangun (kiri) Bersama Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih (tengah) memperlihatkan rokok ilegal yang tertangkap pada beberapa bulan lalu. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Barang bukti kasus pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu senilai Rp1,47 miliar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti tersebut.

"Penindakan dilakukan dengan penangkapan satu peti kemas berisi 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu asal Surabaya di terminal peti kemas Bitung pada 20 Februari 2021 lalu," kata Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun di Manado, Senin (28/6/2021).

Diperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp1.470.560.000, katanya.

Kejadian ini bermula dari tersangka FGKR (31 tahun) dan JGSS (43 tahun) melakukan pemesanan rokok atau hasil tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) kepada RH pada 15 Januari 2021.

Kemudian barang dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM SPIL CAYA.

Pemesanan dan pengiriman barang tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna mendapatkan keuntungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut