"Saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai apa yang pemerintah laksanakan, tanggung jawabnya pemberian hibah kepada suluruh organisasi, organisasi massa maupun keamanan. Udah ya," katanya.
Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengungkapan skandal korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar) ini mengguncang warga Sulut.
Bukan tanpa alasan, sebab kasus ini menjerat pucuk pimpinan Sinode GMIM, gereja dengan jemaat terbesar di Sulut dan ketujuh di Indonesia. Selain itu menjerat empat pimpinan di lingkup pemerintahan Pemprov Sulut. Identitas kelima tersangka berinisial RK, AGK, FK, SK dan HA.
Kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penyelidikan cukup, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan fakta penyidikan yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulut, telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara adanya dugaan tindak pidana yang telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.