MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibahPemprov Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengungkapan skandal korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar) ini mengguncang warga Sulut.
Bukan tanpa alasan, sebab kasus ini menjerat pucuk pimpinan Sinode GMIM, gereja dengan jemaat terbesar di Sulut dan ketujuh di Indonesia. Selain itu menjerat empat pimpinan di lingkup pemerintahan Pemprov Sulut.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengatakan, kelima tersangka yakni empat orang dari unsur Pemprov Sulut dan seorang lagi dari Sinode GMIM.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah menetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK dan HA,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.
Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penyelidikan cukup, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.