MANADO, iNews.id - Mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode Olly Dondokambey diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Polda Sulut, Senin (21/4/2025). Pemeriksaannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibahGMIM yang menyeret lima tersangka.
Pantauan iNews, bendahara umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa di ruangan Tipikor Polda Sulut selama 7 jam. Olly dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar).
Di kasus tersebut, Olly Dondokambey saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulut dalam posisi sebagai pemberi dana hibah kepada GMIM tahun 2020-2023. Dia yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan penerima Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Datang ke Polda Sulut diperiksa sebagai pemberi hibah,” ujar Olly Dondokambey seusai keluar ruangan penyidik Subdit V Cyber Polda Sulut, Senin (21/4/2025).
Bendahara PDIP ini mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan dana hibah pemerintah.