2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Disita Kemendag

Advenia Elisabeth
Mendag Zulhas bersama jajaran Ditjen PKTN mengamankan produk olahan susu impor tak berizin sebanyak 2.735 ton dengan nilai sekitar Rp120 miliar. (Foto: Dok. Kemendag)

Mendag menjelaskan, pemilik perusahaan mengakui kesalahannya karena tidak mengurus perizinan selama tiga bulan terakhir. Kata pemilik, hal itu lantaran surat rekomendasi tidak keluar dari Kementerian Pertanian. 

Lepas dari itu, Zulhas menegaskan, PT TK tetap melanggar aturan dan produk hewan olahan tersebut harus ditindaklanjuti. Adapun bisa dilakukan dengan dua cara yakni pemusnahan atau di reekspor. 

"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan saya minta kepada pemilik untuk di-reekspor saja. Nanti diurus surat supaya cepat. Karena pelanggaran tetap pelanggaran, aturan ya tetap aturan. Mudah-mudahan nanti tidak diulang lagi," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satpol PP Makassar Bongkar 500 Titik Reklame Tak Berizin dan Langgar Aturan

57 tahun lalu

19 Kontainer Cabai Impor dari India Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Bea Cukai Sita 6 Koli Pakaian Bekas Impor Akan Dijual untuk Warga NTT

57 tahun lalu

BPOM Batam Ubah Aturan Surat Keterangan Impor, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Pengamat UGM Ingatkan Pemerintah Jaga Pasar Kendaraan Listrik dari Produk Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal