Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Makassar Bongkar 500 Titik Reklame Tak Berizin dan Langgar Aturan
Advertisement . Scroll to see content

2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Disita Kemendag

Rabu, 14 September 2022 - 17:50:00 WIB
2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Disita Kemendag
Mendag Zulhas bersama jajaran Ditjen PKTN mengamankan produk olahan susu impor tak berizin sebanyak 2.735 ton dengan nilai sekitar Rp120 miliar. (Foto: Dok. Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 2.735 ton produk olahan susu impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dll) tak berizin dengan nilai sekitar Rp120 miliar disita. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada PT TK di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Diketahui, perusahaan impor produk olahan susu dan turunannya ini melakukan pelanggaran dokumentasi persetujuan impor. Akibatnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengamankan barang tersebut.

"5 September 2022 yang lalu pak Veri (Direktur Jenderal PKTN) melakukan pengawasan nah ditemukanlah PT TK ternyata tidak punya persetujuan impor," ujar Zulhas, Rabu (14/9/2022).

"Oleh karena itu berdasarkan Permendag nomor 51 tahun 2020 tentu tidak sesuai dengan ketentuan maka ini dikasih line nggak boleh keluar, nggak boleh diperdagangkan karena melanggar aturan," sambungnya. 

Zulhas menambahkan, hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut