Setelah itu pemilik perusahaan meminta kepala admin untuk melakukan audit internal penjualan harian dan setoran kasir atas nama FA.
Ternyata kepala admin menemukan sejak tahun 2018 hingga bulan Januari 2021, terdapat selisih antara penjualan barang dan setoran tunai ke kasir sebesar Rp6,3 miliar.
"Selanjutnya penyidik maupun penyidik pembantu, kami meminta perhitungan dari ahli audit independen dan dengan menggunakan metode audit forensik atas laporan ini, menemukan kerugian Rp6,7 miliar," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut kata dia, pemilik UD Tiga Sejati yang berdomisili di Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah atau bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi.