2 Karyawan Diduga Terlibat Pencucian Uang di Gorontalo

Antara
Seorang warga melintasi kos-kosan milik FA yang diduga melakukan TPPU di Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

Setelah itu pemilik perusahaan meminta kepala admin untuk melakukan audit internal penjualan harian dan setoran kasir atas nama FA. 

Ternyata kepala admin menemukan sejak tahun 2018 hingga bulan Januari 2021, terdapat selisih antara penjualan barang dan setoran tunai ke kasir sebesar Rp6,3 miliar.

"Selanjutnya penyidik maupun penyidik pembantu, kami meminta perhitungan dari ahli audit independen dan dengan menggunakan metode audit forensik atas laporan ini, menemukan kerugian Rp6,7 miliar," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut kata dia, pemilik UD Tiga Sejati yang berdomisili di Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut.

"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah atau bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Rumah Mewah di Jatibening Bekasi Diduga Dirampok, Suami Tewas Istri Kritis

57 tahun lalu

Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal