2 Karyawan Diduga Terlibat Pencucian Uang di Gorontalo

Antara
Seorang warga melintasi kos-kosan milik FA yang diduga melakukan TPPU di Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Dua karyawan UD Tiga Sejati yaitu FA alias Fendi dan WH alias Windraningsih diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kerugian perusahaan mencapai Rp6,7 miliar.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di perusahaan distributor kebutuhan harian yang diketahui pada bulan Januari 2021 oleh Maryam Idrus selaku Kepala Admin perusahaan.

"Berdasarkan keterangan, Maryam Idrus menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian dari FA selaku sales dalam perusahaan tersebut," ucap Leonardo, Rabu (1/2/2023).

Setelah dicocokkan dengan nota barang serta barang yang keluar dari gudang, ternyata setoran harian maupun mingguan yang dilakukan oleh FA ini ada perbedaan.

Berawal dari temuan tersebut lanjut dia, kepala admin melaporkan hal tersebut kepada Wendi Huliango selaku pemilik UD Tiga Sejati.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Rumah Mewah di Jatibening Bekasi Diduga Dirampok, Suami Tewas Istri Kritis

57 tahun lalu

Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal