Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu
SURABAYA, iNews.id - Eksekusi rumah mewah senilai Rp5 miliar di Kota Surabaya, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Selasa (9/6/2026). Juru sitaPengadilan Negeri Surabaya terpaksa menjebol pintu rumah yang dikunci dan digembok penghuni setelah termohon eksekusi menolak keluar.
Rumah mewah dua lantai tersebut berdiri di atas tanah seluas 330 meter persegi. Eksekusi dilakukan setelah pemohon lelang tidak dapat memanfaatkan objek rumah karena penghuni menolak mengosongkan bangunan.
Kedatangan juru sita PN Surabaya yang dikawal polisi mendapat perlawanan dari penghuni rumah. Meski surat penetapan eksekusi telah dibacakan, termohon eksekusi Pomvilla Sugeng Putri tetap bertahan di dalam rumah bersama anaknya.
Juru sita akhirnya melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah. Namun, petugas sempat mengalami kendala karena pintu rumah dirantai dan digembok dari dalam.
Kuasa hukum pemohon, Dimas Edianto Putro mengatakan, kliennya membeli rumah tersebut melalui lelang. Namun, pemilik lelang tidak mau mengosongkan rumah sehingga pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya.