Penyidik Polda Gorontalo hanya memiliki informasi beberapa rekening atas nama FA yang saldo nya Rp0,00. Diduga dana pada rekening yang telah diketahui penyidik telah dipindah ke rekening FA lainnya atau rekening pihak terkait lainnya," kata Leonardo.
Berdasarkan data maupun informasi dari bank, kata dia, saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan tersangka SHM yang merupakan isteri dari FA, jumlahnya tidak signifikan.
Diduga dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian aset.
Dalam kasus itu kata Leonardo, dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHPidana Sub Pasal 372 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e dan 2e KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana.
Leonardo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan mulai dari satu unit rumah mewah dan satu bangunan kos-kosan.
Beberapa barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, perabotan mewah serta tanah milik pasangan suami istri itu.