Tim Hukum DIAmi Ajukan Sengketa Administrasi ke MA

Okezone
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Foto: iNews.id/M.S Hadi)

"Secara hukum penulisan nama tersebut adalah kekeliruan secara fundamental karena jelas dalam putusan tersebut bukan Mohammad Ramdhan Pomanto yang dimaksud, tetapi nama lain, sehingga secara hukum dapat dikatakan error in persona. Dengan kata lain yang dimaksud Mohammad Ramadhan Pomanto belum tentu Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan memungkinkan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung adalah tidak dapat dieksekusi (non excekutable)," kata Adnan.

Atas ketidakcermatan tersebut, kepentingan hukum Danny Pomanto sangat dirugikan. Di sisi lain KPU Makassar juga tidak mampu berbuat apa-apa dalam hal tersebut, termasuk meminta klarifikasi atas putusan Mahkamah Agung RI No 250 K/TUN/PILKADA/2018 .

"Atas dasar itu, kami mengajukan perlawanan ke Mahkamah Agung agar Hakim MA dapat meluruskan, dan mengoreksi terhadap pertimbangan yang keliru, yang menyebabkan munculnya surat keputusan KPU Kota Makassar. Dengan alasan itu, tim hukum DIAmi bermohon dalam permohonan di MA untuk membatalkan SK KPU Kota Makassar," tutur Adnan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal