Tim Hukum DIAmi Ajukan Sengketa Administrasi ke MA

Okezone
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Foto: iNews.id/M.S Hadi)

Dia menegaskan, KPU Makassar telah terjebak dengan mengikuti putusan MA  yang jelas-jelas keliru secara prosedural. Oleh karena perkara yang dipersoalkan pihak paslon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) menyangkut pelanggaran yang diajukan dengan menggunakan sistem sengketa tata usaha pemilihan.

Sementara persoalan (pelanggaran) yang disengketakan oleh pihak Appi-Cicu, masuk pada wilayah sistem sengketa administrasi pemilihan yang merupakan domain dari MA bukan PTTUN, pascakeluarnya putusan dari Panwaslu Kota Makassar.

Dia menjelaskan, proses sengketa tata usaha pemilihan dan sengketa administrasi pemilihan, keduanya memiliki output yang berbeda. Output dari sengketa tata usaha pemilihan adalah pembatalan penetapan paslon yang berkaitaan dengan tidak terpenuhinya syarat dan persyaratan bakal calon. Sementara output dari sistem administrasi pelanggaran pemilihan adalah pembatalan paslon yang melakukan pelanggaran-pelangaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Adnan Buyung memperjelas, KPU Makassar tidak cermat dan membaca putusan Mahkamah Agung RI No.250 K/TUN/PILKADA/2018, di mana pertimbangan MA dalam perkara a quo jelas salah dalam menyebut nama Danny Pomanto.

Dalam identitas KTP dan KK, nama yang benar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto, namun dalam putusan tertulis Mohammad Ramadhan Pomanto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal