Tim Hukum DIAmi Ajukan Sengketa Administrasi ke MA
Dia menegaskan, KPU Makassar telah terjebak dengan mengikuti putusan MA yang jelas-jelas keliru secara prosedural. Oleh karena perkara yang dipersoalkan pihak paslon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) menyangkut pelanggaran yang diajukan dengan menggunakan sistem sengketa tata usaha pemilihan.
Sementara persoalan (pelanggaran) yang disengketakan oleh pihak Appi-Cicu, masuk pada wilayah sistem sengketa administrasi pemilihan yang merupakan domain dari MA bukan PTTUN, pascakeluarnya putusan dari Panwaslu Kota Makassar.
Dia menjelaskan, proses sengketa tata usaha pemilihan dan sengketa administrasi pemilihan, keduanya memiliki output yang berbeda. Output dari sengketa tata usaha pemilihan adalah pembatalan penetapan paslon yang berkaitaan dengan tidak terpenuhinya syarat dan persyaratan bakal calon. Sementara output dari sistem administrasi pelanggaran pemilihan adalah pembatalan paslon yang melakukan pelanggaran-pelangaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Adnan Buyung memperjelas, KPU Makassar tidak cermat dan membaca putusan Mahkamah Agung RI No.250 K/TUN/PILKADA/2018, di mana pertimbangan MA dalam perkara a quo jelas salah dalam menyebut nama Danny Pomanto.
Dalam identitas KTP dan KK, nama yang benar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto, namun dalam putusan tertulis Mohammad Ramadhan Pomanto.