Tim Hukum DIAmi Ajukan Sengketa Administrasi ke MA

Okezone
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Foto: iNews.id/M.S Hadi)


"Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/ Kota ditetapkan,” ucapnya mengutip bunyi pasal tersebut.

Diketahui, Tim Hukum DIAmi menemukan beberapa alasan kekeliruan atas SK KPU Makassar. Ada dua substansi untuk ditanggapi.

Pertama, SK KPU Makassar telah cacat substansi mengingat keputusan tersebut telah keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya.

SK KPU tersebut bernomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018.

"Jika dikatakan TMS, maka ini juga tidak benar, karena dalam penetapan paslon DIAmi, tidak ada yang mempermasalahkan baik oleh Panwas Kota Makassar, paslon Appi-Cicu, serta KPU Makassar. Nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar barulah dipermasalahkan," kata Ketua Tim hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis, Senin (1/5/2018).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal