MAKASSAR, iNews.id – Langkah hukum ditempuh pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mendiskualifikasikannya. Keputusan itu diambil untuk mempertahankan substansi dari proses demokrasi ajang Pilwalkot Makassar.
"Benar kami telah mengajukan permohonan sengketa administasi pemilihan di MA. Bukti berkas tanda terima pendaftarannya juga sudah kami terima dari Kasubdit Berkas Perkara PK.TUN per tanggal 2 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Dit Pratalak TUN, Priyono Anggaraito," kata salah satu Tim Hukum DIAmi, Ansar Makkuasa, Rabu (2/5/2018).
Dia mengatakan, upaya hukum yang ditempuh terkait pembatalan paslon DIAmi oleh KPU Makassar. Menurut dia, keputusan itu sangat keliru.
"Jadi setelah dicermati, kemudian dikaji, kami menemukan kekeliruan atas putusan KPU Makassar. Selain itu, upaya hukum di MA ini juga berdasarkan Pasal 135A Ayat 6 Nomor 10 Tahun 2016. Jadi alat pendukung pengajuannya sudah memenuhi unsur dan diterima," kata Ansar.
Dia melanjutkan, upaya hukum itu berdasarkan kewenangan MA, sesuai dengan Pasal 135A Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.