Tim Hukum DIAmi Ajukan Sengketa Administrasi ke MA
"Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/ Kota ditetapkan,” ucapnya mengutip bunyi pasal tersebut.
Diketahui, Tim Hukum DIAmi menemukan beberapa alasan kekeliruan atas SK KPU Makassar. Ada dua substansi untuk ditanggapi.
Pertama, SK KPU Makassar telah cacat substansi mengingat keputusan tersebut telah keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya.
SK KPU tersebut bernomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018.
"Jika dikatakan TMS, maka ini juga tidak benar, karena dalam penetapan paslon DIAmi, tidak ada yang mempermasalahkan baik oleh Panwas Kota Makassar, paslon Appi-Cicu, serta KPU Makassar. Nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar barulah dipermasalahkan," kata Ketua Tim hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis, Senin (1/5/2018).