Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum DIAmi Ajukan Sengketa Administrasi ke MA

Kamis, 03 Mei 2018 - 12:09:00 WIB
Tim Hukum DIAmi Ajukan Sengketa Administrasi ke MA
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Foto: iNews.id/M.S Hadi)
Advertisement . Scroll to see content


"Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/ Kota ditetapkan,” ucapnya mengutip bunyi pasal tersebut.

Diketahui, Tim Hukum DIAmi menemukan beberapa alasan kekeliruan atas SK KPU Makassar. Ada dua substansi untuk ditanggapi.

Pertama, SK KPU Makassar telah cacat substansi mengingat keputusan tersebut telah keliru dan salah mengartikan alasan pembatalan dengan menggunakan frasa Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana tertuang dalam pertimbangan keputusannya.

SK KPU tersebut bernomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018.

"Jika dikatakan TMS, maka ini juga tidak benar, karena dalam penetapan paslon DIAmi, tidak ada yang mempermasalahkan baik oleh Panwas Kota Makassar, paslon Appi-Cicu, serta KPU Makassar. Nanti setelah ditetapkan oleh KPU Kota Makassar barulah dipermasalahkan," kata Ketua Tim hukum DIAmi, Adnan Buyung Azis, Senin (1/5/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut