JAKARTA, iNews.id - Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto optimistis tetap mengikuti Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018. Walaupun Pengadilan Tinggi Tata Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan surat keputusan pencalonan dirinya sebagai calon wali kota Makassar yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, tapi saya kira hukum punya banyak celah dan akan memanfaatkan setiap celah itu. Kami sudah menemukan celah menempuh proses hukum baru yang Insya Allah akan membuat kami bisa ikut dalam pilkada," ujarnya saat berkunjung ke iNews Center, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Danny yang berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramastuti menjelaskan jika tidak bisa mengikuti kontestasi politik lima tahunan itu, maka akan tercatat sebagai preseden buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Menurutnya hal tersebut merupakan kejadian buruk dalam pesta demokrasi.
"Ini adalah insiden buruk dari demokrasi, karena kami kepala daerah tidak terlindungi asas keadilan secara hukum dalam menjalankan amanat undang-undang. Kami sangat mudah dikriminalisasi. Kita kemudian bisa bertanya untuk apa demokrasi, apa untuk mensejahterakan rakyat dengan mencari pemimpin-pemimpin daerah terbaik atau sebagai pertarungan dengan menghalalkan berbagai maam cara," ujarnya.
Dia menjelaskan, enam bulan sebelum pendaftaran memang melakukan kegiatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Seperti melakukan pembagian smartphone (ponsel pintar), pengangkatan tenaga honor, pemberian jaminan sosial, dan slogan Dua Kali Tambah Baik Membangun Makassar.