Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Divonis 10 Tahun, Jaksa Banding

Leo muhamman nur
Terdakwa penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, berinisial AD (14) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AD (14) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

Dalam kasus ini, terdakwa AD yang merupakan pelaku utama dijerat hakim dengan Pasal 80 terkait Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Dakwaan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Rencana dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Menanggapi adanya perbedaan penerapan pasal dalam kasus ini, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Kasi Pidum Kejari Makassar Asrini Maya As'ad mengatakan, untuk pelaku AD sudah vonis, tapi belum inkrah. 

Karena, kata dia, saat ini JPU melakukan banding dengan alasan pasal yang kita buktikan berbeda dengan pembuktian, jadi untuk saat ini banding. 

"Kita tuntut Pasal 340 KUHP Junto 55, kami menuntut 9 tahun di LPKA Maros dan ada pelatihan juga. Sementara, putusan itu diputus Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak. Disitulah letak perbedaan JPU melakukan banding karena perbedaan pasal dalam pembuktian," jelasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Pelaku Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban di Lebak Tertangkap, 3 Emak-Emak

57 tahun lalu

Kades di Nisel Perkosa Gadis Belia Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani: Mudah-mudahan Sehat Menjalaninya

57 tahun lalu

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejari Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal