Kejari Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

Leo Muhammad Nur
Polisi menyerahkan berkas dan barang bukti kasus penculikan dan pembunuhan anak di Makasar. (Foto: Leo Nur Muhammad /iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua terhadap satu tersangka penculikan dan pembunuhan anak dengan modus hendak menjual organ tubuh. Tersangka yakni AD alias R (17).

Penyerahan berkas langsung diserahkan penyidik Polrestabes Kota Makassar kepada Kejari Makassar.

Dalam proses penyerahan pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, penyidik Polretabes Makassar tidak hanya menyerahkan tersangka AD, tapi juga menyerahkan barang bukti di antaranya kursi yang dinilai berkaitan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Fadli Sadewa (11).

"Barang bukti semua kita terima, sekarang dalam penelitian, jika tidak ada yang berkaitan dengan tindak perkara maka kita kembalikan," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Jumat (27/1/2023). 

Dia mengatakan, untuk penyerahan tahap dua ini tersangka tetap didampingi oleh keluarganya.

"Untuk tahap dua ini tetap didampingi oleh orangtuanya. Berkasnya sudah masuk," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Pelaku Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban di Lebak Tertangkap, 3 Emak-Emak

57 tahun lalu

2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SSCH Senilai Rp2,7 Miliar

57 tahun lalu

Anak Durhaka di Makassar Aniaya Ibu Kandung hingga Ancam Bakar Rumah

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Kejati Jabar Kembali Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal