Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Divonis 10 Tahun, Jaksa Banding

Leo muhamman nur
Terdakwa penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, berinisial AD (14) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

Dia mengatakan, alasan JPU menuntut sembilan tahun terdakwa AD karena dia menyesali dan mengakui perbuatannya terhadap korban.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah menambahkan, alasan JPU melakukan banding bukan masalah hukuman, tapi ketidak samaan pasal.

"Jadi kami membuktikan Pasal 340 sementara hakim Pasal 80. Alasan kami banding ketidaksamaan pasal yang terbukti. Jadi bukan lama hukumannya tapi penerapan pasal yang dibuktikan hakim," ungkapnya.  

Sementara satu tersangka lain yang berperan membantu terdakwa AD yakni tersangka FS (18) berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Makassar kepada Kejari Makassar. Selanjutnya menunggu jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Pelaku Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban di Lebak Tertangkap, 3 Emak-Emak

57 tahun lalu

Kades di Nisel Perkosa Gadis Belia Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Karomani: Mudah-mudahan Sehat Menjalaninya

57 tahun lalu

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejari Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal