JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, resmi mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan Insanul wajib membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Nominal tersebut jauh lebih kecil dibanding tuntutan Wardatina Mawa yang sebelumnya meminta nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan. Meski demikian, pihak Wardatina memilih menghormati keputusan pengadilan.
"Kami ajukan Rp30 juta, tapi yang dikabulkan Rp3 juta. Mungkin ada pertimbangan hukum dari hakim. Pihak Mawa tetap menghormati keputusan tersebut," ujar kuasa hukum Wardatina, Muhammad Idrus, dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.
Selain menetapkan kewajiban nafkah anak, majelis hakim juga memutuskan hak asuh putra semata wayang pasangan tersebut jatuh kepada Wardatina Mawa. Meski begitu, Wardatina tidak akan membatasi hak Insanul untuk bertemu dengan anaknya sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi.
Tak hanya nafkah anak, Insanul Fahmi juga diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta dan nafkah iddah senilai Rp30 juta kepada mantan istrinya.