Polda Papua Tangkap 2 Remaja Pengedar Sabu, Nilainya Ditaksir Capai Rp500 Juta

Edy Siswanto
Direktorat Narkoba Polda Papua saat ekspos penangkapan dua remaja pengedar sabu. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Mimika. Kedua pelaku masih berusia remaja berinisial MIF dan MFA yang diamankan di dua lokasi berbeda.

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian Tanjung mengatakan, penangkapan bermula saat tim opsnal Subdit 3 Ditnarkoba mendapat informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Irigasi Mimika.

"Tim bergerak dan mengamankan MIK beserta barang bukti sabu dalam kemasan sebanyak 2 kantong plastik kecil," ujar Alfiandi Kantor Dit Narkoba Polda Papua, Rabu (23/3/2022).

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku hingga ditemukan lagi barang bukti lain sebanyak 5 bungkus plastik sabu dengan berat 50 gram.

"Pelaku mengakui akan ada barang bukti lain itu yang disimpan pada tas warna hijau dengan isi yang diduga sabu 50 gram. Pelaku mengaku mendapat narkoba dari seorang temannya yang kemudian kami tangkap di Jalan Rambutan SP2 Mimika," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Bom Aktif Peninggalan PD II Dimusnahkan di Biak Numfor, Cegah Insiden Ledakan Berulang

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Update Ledakan di Biak Papua, Sudah 34 Potongan Tubuh Ditemukan di TKP

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal