Dia mengatakan jika peredaran narkotika di Papua terkonsentrasi pada daerah-daerah tambang, terbukti dengan penangkapan di Timika, Kabupaten Mimika dan Yahukimo beberapa waktu lalu.
"Banyak tambang-tambang ilegal di Papua dan indikasinya narkotika beredar di lokasi-lokasi ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun, 20 tahun dan bahkan sampai hukuman mati.