Tim Opsnal langsung bergegas menuju lokasi dan mengamankan pelaku MFA dengan barang bukti sabu kemasan plastik kecil sebanyak 17 buah. Pelaku mengakui sebagian barang sudah diperjualbelikan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan 10 bungkus yang disimpan di gudang motor milik pelaku lalu 7 kantong plastik bening yang ditempel di samping Pengadilan Negeri Mimika atas pesanan orang yang tidak dikenal," ucapnya.
Total berat keseluruhan narkoban yang diamankan mencapai 248,04 gram. Kemudian disisihkan untuk BPOM 0,20 gram, lalu ke pengadilan seberat 0,50 gram sehingga yang akan dimusnahkan 247,34 gram. Barang bukti sabu ini ditaksir mencapai Rp500 juta.
Menurutnya, sabu tersebut dikirim dari wilayah timur melalui jasa pengiriman barang.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Untuk modus pengiriman melalui jasa pengiriman barang yang sebetulnya penyedia jasa sudah bekerja sama dengan kami," katanya.