Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkab Mimika Batasi Aktivitas Warga hingga Jam 9 Malam

Antara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani surat kesepakatan bersama Forkopimda Mimika dan Satgas Covid-19 tentang penerapan AKB untuk pencegahan Covid-19 di Kabupaten Mimika, Senin (11/1/2021). (Foto: Antara)

"Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT," kata Pemkab Mimika.

Guna menekan penularan Covid-19, sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan pada titik-titik kerumunan massa oleh Satgas Covid-19 dan kepala distrik atau camat. Sosialisasi dan pengawasan ini dilakukan di masing-masing wilayah kerjanya secara masif pada siang dan malam hari.

"Pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, anggota Polri dan TNI," kata Pemkab Mimika.

Terakhir, para kepala distrik, lurah, dan kepala kampung diminta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19, khusus untuk wilayah kampung dałam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Karyawan PT Freeport Tewas Ditembak di Mimika, Rekan Korban Dengar 2 Letusan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal