"Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT," kata Pemkab Mimika.
Guna menekan penularan Covid-19, sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan pada titik-titik kerumunan massa oleh Satgas Covid-19 dan kepala distrik atau camat. Sosialisasi dan pengawasan ini dilakukan di masing-masing wilayah kerjanya secara masif pada siang dan malam hari.
"Pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, anggota Polri dan TNI," kata Pemkab Mimika.
Terakhir, para kepala distrik, lurah, dan kepala kampung diminta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19, khusus untuk wilayah kampung dałam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.