Selanjutnya, karyawan PT Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh pimpinan PT Freeport Indonesia, operator dan tenaga kerja di bandara dan pelabuhan, pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas Covid-19 serta kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak.
Rapat itu juga memutuskan bahwa tempat-tempat hiburan malam dan rumah beryanyi dibatasi waktu beroperasinya, yaitu mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT.
Adapun aktivitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah secara online atau daring sampai ada petunjuk lebih lanjut.
Semua fasilitas publik seperti perkantoran, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mal, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 internal. Sementara kegiatan resepsi atau pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Adapun aktivitas pasar tradisional hanya terpusat di Pasar Sentral Timika dan Pasar SP 2.