Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkab Mimika Batasi Aktivitas Warga hingga Jam 9 Malam
"Bila tidak membawa surat keterangan uji rapid test antigen, maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani rapid test antigen atas biaya sendiri. Bila terbukti reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemkab Mimika," demikian isi surat kesepakatan tersebut.
Khusus untuk masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika juga wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji rapid test antibodi.
Khusus untuk masyarakat dan karyawan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura dan Pelabuhan Portsite yang melakukan perjalanan ke Timika disesuaikan dengan aturan perusahaan.
Pemakaman jenazah Covid-19 atau dicurigai Covid-19 juga dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara itu, selama pemberlakuan AKB, aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi 25 persen pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebanyak 75 persen lainnya bekerja dari rumah atau work from home.