Surat kesepakatan bersama Forkopimda Mimika juga mengatur pembatasan jumlah penumpang sarana transportasi roda empat ke atas tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas.
Para pengemudi ojek tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer, sementara penumpang ojek wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker.
Sementara itu penerbangan pesawat komersial atau penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara.
Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan.
Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran dari Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan nonreaktif hasil uji rapid test antigen dari daerah asal dengan masa selama berlaku 14 hari.