Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkab Mimika Batasi Aktivitas Warga hingga Jam 9 Malam

Antara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani surat kesepakatan bersama Forkopimda Mimika dan Satgas Covid-19 tentang penerapan AKB untuk pencegahan Covid-19 di Kabupaten Mimika, Senin (11/1/2021). (Foto: Antara)

Surat kesepakatan bersama Forkopimda Mimika juga mengatur pembatasan jumlah penumpang sarana transportasi roda empat ke atas tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas.

Para pengemudi ojek tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer, sementara penumpang ojek wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker.

Sementara itu penerbangan pesawat komersial atau penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara.

Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan.

Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran dari Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan nonreaktif hasil uji rapid test antigen dari daerah asal dengan masa selama berlaku 14 hari. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Karyawan PT Freeport Tewas Ditembak di Mimika, Rekan Korban Dengar 2 Letusan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal