Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang vonis kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut). Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara veserta denda.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun 2020 yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp1,46 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan ditetapkan sebesar Rp592.050.000.
Kedua terdakwa yakni Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Dairi dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025). Majelis menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar As’ad saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Medan, Jumat (12/12/2025).