Daftar 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Ada Pj Bupati hingga Pimpinan Bank

Tim iNews
Donald Karouw
Polda Papua ungkap sembilan tersangka korupsi Dana Desa Lanny Jaya dengan kerugian negara Rp168,1 miliar. (Foto: iNews Sorong Raya)

Sembilan tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan rakyat.

“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka ini. Kasus masih dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab di hadapan hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

57 tahun lalu

Eks Kades Sekipi Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp434 Juta!

57 tahun lalu

Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Sisa Perang di Biak, SAR dan Gegana Temukan 32 Potongan Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal