Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Terbitkan Sprindik Umum Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 26 September 2025 - 08:12:00 WIB
Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka
Polda Papua ungkap skandal korupsi Dana Desa Lanny Jaya, sembilan tersangka ditetapkan dengan kerugian negara Rp168,1 miliar.n (Foto: Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Skandal korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan akhirnya terbongkar. Polda Papua menetapkan sembilan tersangka setelah penyelidikan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp168.172.682.675 (Rp168,1 Miliar) sepanjang 2022–2024.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers digelar di Gedung Utama Mapolda Papua yang dipimpin Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin bersama Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kamis (25/9/2025).

Kapolda menjelaskan, dana desa dan ADD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang merupakan hak masyarakat di 354 kampung. Namun penyidikan mengungkap adanya praktik pemindahbukuan dana desa tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara.

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, kerugian negara berdasarkan audit PKKN mencapai Rp168.172.682.675,” ujar Kapolda, Kamis (25/9/2025).

Dana yang seharusnya masuk langsung ke rekening kampung dialihkan melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom. Dana lalu ditransfer ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD), bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut