Daftar 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Ada Pj Bupati hingga Pimpinan Bank
1. T K, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024 – Rp16,1 miliar.
2. Y F M, Koordinator Tenaga Ahli – Rp69,2 miliar.
3. C Y, Tenaga Ahli – Rp5,2 miliar.
4. A S, Sekretaris DPMK 2022–2023 – Rp44,2 miliar.
5. T Y, Kabid Pemberdayaan Masyarakat – Rp22,2 miliar.
6. P W, Sekda sekaligus Pj Bupati Lanny Jaya 2022–2024 – Rp11 miliar.
7. S M, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp34 miliar.
8. J U, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023 – Rp21 miliar.
9. H D W, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024 – Rp77 miliar.
Dirkrimsus Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata mengungkapkan, penyidik menemukan modus utama berupa praktik pemindahbukuan dana desa. Dana yang seharusnya langsung masuk ke rekening 354 kampung justru dialihkan ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD) melalui surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua Cabang Tiom.
Praktik ini dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan aturan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang menyimpang dari regulasi nasional.
Sebagai bagian dari penyidikan, aparat berhasil menyita uang tunai Rp14,6 miliar. Selain itu, empat unit mobil, yakni Mitsubishi Triton, X-Force, L-300, dan Strada merah, juga diamankan.
Tak hanya itu, tanah di Tana Toraja (Sulawesi Selatan) dan di Kabupaten Keerom (Papua) turut disita karena diduga dibeli dengan uang hasil korupsi Dana Desa.