JAYAPURA, iNews.id - Daftar nama sembilan tersangka korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan yang telah ditetapkan Polda Papua. Para tersangka merupakan pejabat daerah hingga pihak perbankan yang menyalahgunakan wewenang untuk meraup Rp168,1 miliar uang yang menjadi hak warga 354 kampung di Lanny Jaya sepanjang 2022 hingga 2024.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin mengungkapkan, para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli hingga pihak perbankan. Dana desa dan ADD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan sistematis yang mengorbankan hak masyarakat di 354 kampung.
"Fakta penyidikan menunjukkan adanya penarikan dan pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung. Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Kapolda saat konferensi persi di Mapolda Papua, Kamis (25/9/2025).
Polda Papua merinci identitas sembilan tersangka dengan peran berbeda-beda dalam kasus korupsi terbesar di wilayah Papua Pegunungan. Mulai dari Pj Bupati Lanny Jaya yang saat itu pejabat struktural sebagai Sekda Lanny Jaya, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, tenaga ahli pemberdayaan, pejabat pemerintah daerah hingga pihak perbankan