Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara
SERANG, iNews.id – Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan polisi. Dia diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Tersangka berinisial MY (33) yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Dia nekat memakai uang negara untuk bermain judi online (judol) dan trading forex.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan tersangka. Modus operandi tersangka terungkap lewat penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, MY membuat pengajuan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dia menyusun seolah-olah kegiatan tersebut telah disetujui dan dijalankan oleh tim desa.
"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ujar Andi, Kamis (26/6/2025).