Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tahun Buron, Eks Kades Bilah Talang Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:37:00 WIB
Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan MY (33) oknum perangkat Desa Sukamaju, Kabupaten Serang karena terbukti korupsi dana desa untuk judi online dan trading. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id – Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan polisi. Dia diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Tersangka berinisial MY (33) yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Dia nekat memakai uang negara untuk bermain judi online (judol) dan trading forex.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan tersangka. Modus operandi tersangka terungkap lewat penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, MY membuat pengajuan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dia menyusun seolah-olah kegiatan tersebut telah disetujui dan dijalankan oleh tim desa.

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ujar Andi, Kamis (26/6/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut