Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Riyan Rizki Roshali
Bupati Mimika Eltinus Omaleng diakwa merugikan negara Rp21,6 miliar terkait korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 divonis lepas PN Makassar. (Foto: Biro Humas KPK)

Lebih lanjut, Ali berharap agar PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan untuk bisa dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya. Selain membacakan putusan terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, PN Makasar juga membacakan putusan terhadap terdakwa bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Diketahui, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah ke PN Jakarta Selatan. 

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Raih INA 2025 Kemendagri, Mimika Kukuhkan Daerah Paling Progresif di Indonesia

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal