Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

Riyan Rizki Roshali
Bupati Mimika Eltinus Omaleng diakwa merugikan negara Rp21,6 miliar terkait korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 divonis lepas PN Makassar. (Foto: Biro Humas KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum berikutnya terkait putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, Hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng itu bukan termasuk perbuatan pidana.

“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Najelis Hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Ali menyebut pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan vonis dari Majelis Hakim. Sebab pertimbangan putusan tidak dibacakan Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan pada umumnya.

“Kami menghargai putusan Majelis Hakim sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Raih INA 2025 Kemendagri, Mimika Kukuhkan Daerah Paling Progresif di Indonesia

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal