Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Johannes Rettob, Pendukung Plt Bupati Mimika Riuh

Edy Siswanto
Koordintor JPU Hendro saat persidangan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di PN Jayapura. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Majelis Hakim mengabulkan sebagian eksepsiPlt Bupati MimikaJohannes Rettob yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika. Selain itu Hakim juga menolak dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela (interim meascure).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim William Marco Erari didampingi Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Seusai putusan tersebut, suasana di luar ruang sidang menjadi riuh oleh massa pendukung Johannes Rettob yang menyambut gembira putusan Hakim.

Sementara tim JPU menyatakan enggan mundur pascaputusan Majelis Hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding.

"Kami tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim," kata Hendro.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Mimika Diakui Jadi Daerah Rujukan Harmoni Sosial, Rukun di Tengah Kemajemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal