Berkas Dilimpahkan, 4 Warga Sipil Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Segera Disidang

Rizky Agustian
Sebanyak empat warga sipil tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika segera menjalani persidangan usai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA, iNews.id - Berkas penyidikan empat warga sipil tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (5/12/2022). Seiring pelimpahan itu, keempat tersangka segera menjalani persidangan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sudarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan, berkas perkara keempat tersangka masing-masing APL alias Jeck, DU, RF, dan RMH alias Roy telah dinyatakan lengkap. Sehingga pihaknya selaku penyidik pun menyerahkan barang bukti serta para tersangka ke Kejari Mimika.

“Berkasnya sudah lengkap, sekarang kami serahkan para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya menunggu arahan lanjut dari Kasi Pidum selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum nanti,” ujar Iptu Sugarda, Selasa (6/12/2022).

Dia memerinci, barang bukti yang dilimpahkan antara lain tiga kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, pakaian, hingga parang.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.

Pembunuhan dengan disertai mutilasi itu terjadi di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Jasad korban pembunuhan itu dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad Arnold Lokbere, salah satu korban, ditemukan aparat di dalam karung dengan kondisi tanpa kaki dan kepala pada 26 Agustus 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal