Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Selasa, 02 Juni 2026 - 17:37:00 WIB
Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim
Ibu korban pembunuhan sadis dan mutilasi, Wenni tak kuasa menahan tangis mendengarterdakwa divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Pariaman. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PARIAMAN, iNews.idTerdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi sadis, Satria Juanda alias Wanda, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). 

Mendengar putusan tertinggi tersebut, tangis haru keluarga korban seketika pecah di dalam ruang sidang.

Ibunda dari salah satu korban bernama Septia Adinda, Wenni, tampak tidak kuasa menahan aliran air matanya. Dia menangis tersedu-sedu lantaran perjuangannya mencari keadilan bagi sang putri yang tewas mengenaskan di tangan terdakwa akhirnya dikabulkan oleh institusi peradilan.

Pascapersidangan ditutup, Wenni selaku ibunda mendiang Septia Adinda menyampaikan rasa terima kasih dan kepuasan mendalam atas ketegasan majelis hakim. 

“Hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putri saya secara keji,” katanya. 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menilai seluruh unsur dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, didukung kuat oleh ketersediaan alat bukti autentik serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Dewi Yanti saat membacakan putusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut