Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 4 IRT Perusak Pabrik Rokok Wajib Lapor

Ema Widiawati
Empat IRT bersama dua balita yang ditahan Kejari Lombok Tengah terkait kasus perusakan pabrik rokok akhirnya dibebaskan dan dikenai wajib lapor. (Foto: iNews/Ema Widiawati)

LOMBOK TENGAH, iNews.id – Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan gudang pabrik rokok di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikenai wajib lapor. Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan keempat tersangka, Senin (22/2/2021).

Keempat IRT itu sebelumnya ditahan penyidik Kejaksaan Lombok Tengah terkait kasus perusakan gudang pabrik tersebut.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Ali Alkhayari mengatakan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim penangguhan penahanan terdakwa dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tetap hadir dalam persidangan.

“Klien kami bersedia memenuhi syarat itu,” ucapnya.

Sidang kasus perusakan gudang pabrik itu akan kembali dilanjutkan Kamis (25/2/2021) mendatang dengan agenda eksepsi dari para terdakwa. 

Diketahui bahwa empat IRT, warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita,  karena diduga merusak atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020. Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan.

"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya di kantornya, Jumat (19/2/2021).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Viral 25 Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah Tutup, Ini Respons Mendag

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Viral! Siswa SD di Lombok Tengah lapor Presiden Prabowo Belum Dapat Program MBG

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal