MATARAM, iNews.id - Puluhan advokat siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya karena melempar gudang rokok di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam "Nyalakan Keadilan untuk IRT" ini berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus tersebut.
Empat IRT berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, itu masuk penjara bersama dua balita. Keempat ibu itu diduga merusak atap gedung pabrik tembakau yang ada di Desa Wajageseng pada bulan Desember 2020.
Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya mulai melakukan investigasi. Para advokat ini mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologi kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.
Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.
"Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus," katanya kata di Mataram, Sabtu (20/2/2021).