MATARAM, iNews.id - Polda NTB membantah telah menahan empat ibu rumah tangga (IRT) tersangka perusakan gudang pabrik rokok di Lombok Tengah. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali upaya mediasi antara empat tersangka dengan pabrik rokok. Namun upaya tersebut tak menemukan titik temu.
Setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Lombok Tengah melimpahkan kasus dan keempat tersangka ke Kejari Praya. Setelah pelimpahan, tanggungjawab tersangka bukan lagi di kepolisian.
"Dan selama proses itu, polisi tidak melakukan penahanan," ujarnya di Mataram, Minggu (21/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, empat IRT warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang yakni HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) ditahan oleh kejari Praya karena melempar gudang rokok di desa mereka pada Desember 2020.