MATARAM, iNews.id - Kepala Desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abidin divonis pidana hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/202). Abidin dinilai terbukti korupsi dalam proyek pembangunan gedung serba guna dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sesuai isi dakwaan primer penuntut umum," ujar Isrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/2022).
Dalam dakwaan primer tersebut, Abidin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain pidana hukuman penjara, Abidin juga dihukum denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim turut membebankan terdakwa membayar kerugian negara Rp545 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.