Hakim pun dalam putusan menyambut baik iktikad terdakwa yang berupaya memulihkan kerugian negara dengan menitipkan uang tunai Rp37 juta dan dua sertifikat tanah dengan nilai appraisal mencapai Rp400 juta kepada jaksa penuntut umum.
Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melelang dua sertifikat tanah tersebut dan menjadikan sebagai nominal pembayaran kerugian negara.
"Apabila harta kekayaan terdakwa tersebut tidak juga mampu menutupi nilai uang pengganti kerugian negara, maka terdakwa wajib menjalani hukuman 8 bulan penjara," ucapnya.
Dalam putusan, Abidin sebagai Kepala Desa Mawu, Kabupaten Bima, melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa tahun 2017 senilai Rp1,4 miliar.
Dana desa tersebut digunakan untuk operasional desa, salah satunya dalam proyek pembangunan gedung serba guna.
Hasil audit, kerugian negara muncul dari hasil pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan. Ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.