Penanganan Kasus Korupsi Dermaga Apung Labuhan Lalar Diambil Alih Kejati NTB

Antara
Kejati NTB mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Dermaga Apung Labuhan Lalar dari Kejari Sumbawa Barat. (Foto: Antara)

SUMBAWA BARAT, iNews.id - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga ApungLabuhan Lalar kini ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Perkara itu diambil alih dari Kejaksaan Negari (Kejari) Sumbawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Herris Priyadi saat dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejati NTB.

"Iya, sudah tidak di kami lagi, kasusnya sudah di Kejati NTB sekarang," kata Herris kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Kendati demikian, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum menerima informasi terkait pengambilalihan penanganan kasus tersebut.

"Belum ada informasi itu, coba saya cek kembali. Kalau pun ada, pasti akan kami sampaikan," ujar Efrien.

Adapun Dermaga Apung Labuhan Lalar ini berada di tepi Barat Pulau Sumbawa yang menghadap langsung ke Selat Alas. Proyek ini menelan anggaran Rp1,5 miliar dari APBD Perubahan tahun 2016.

Dalam perencanaan awal, pemerintah membangun dermaga ini untuk menunjang transportasi jalur laut khusus kategori kapal cepat dengan rute penyeberangan Kabupaten Sumbawa Barat-Kabupaten Lombok Timur.

Namun, hal itu belum terealisasi karena kondisi dermaga apung tersebut kini tidak berfungsi sesuai perencanaan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kejari Sumbawa Barat memberikan atensi dengan menelusuri penyebab dermaga itu mangkrak pada 2019.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal