Namun, Sungarpin dalam keterangan menjelaskan perihal perbuatan yang mengakibatkan delapan jaksa tersebut mendapatkan hukuman disiplin. Perbuatan mereka yang melanggar disiplin itu antara lain seperti penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela lainnya.
Aturan pelanggaran disiplin tersebut pun dijelaskan Sungarpin ada pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Sungarpin bahwa penindakan terhadap delapan jaksa tersebut berasal dari adanya laporan aduan masyarakat.
Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 26 laporan aduan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh jaksa di bidang pengawasan.
Dari 26 laporan aduan, 11 laporan naik ke tahap inspeksi kasus. Delapan dari 11 laporan itu kemudian terungkap delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Jadi, belum semua laporan yang kami terima, ditindaklanjuti hingga selesai. Beberapa di antaranya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Sungarpin.