Kejaksaan Sangihe Tahan 3 ASN Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Tahun 2020

Antara
Bencana alam banjir di Kecamatan Manganitu yang terjadi pada Januari 2020. (Foto: Antara/Dok.)

SANGIHE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah yang ada di daerah ini. Ketiganya terduga kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.

"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.

Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

4 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

7 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

11 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal