Kejati NTB Hukum 8 Jaksa, Terbukti Langgar Disiplin hingga Perbuatan Tercela

Antara
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak delapan jaksa terbukti melakukan pelanggarandisiplin sepanjang perjalanan tugas pada tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin.

"Dari delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, lima di antaranya kami berikan hukuman kategori berat," ujar Sungarpin di Mataram, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan, jenis hukuman berat dalam pelanggaran disiplin di lingkup kejaksaan cukup beragam. Seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Untuk jenis hukuman berat terhadap delapan jaksa di NTB tersebut tidak dijelaskan secara detail. Dia hanya meyakinkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka untuk tidak menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

"Yang jelas, kalau mereka tidak berubah, terpaksa kami ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal